melaksanakan shalat IdulAdha, hal ini berdasarkan sebuah hadits:
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapamenyembelih qurbannya
sebelum shalat Idul Adha,maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai
gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia
menyembelih dengan menyebut bismillah. (HR Bukhari 5562 dan Muslim1976).
Sedangkan akhir waktu berqurban, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama.Paling tidak ada empatpendapat yang masyhur.
Pendapat pertama,adalah pendapat diatas.Pendapat keduamengatakan akhir
waktu berqurban sampai duahari setelah hari rayaIdul Adha, pendapatketiga
mengatakan akhir waktu berqurban sampai akhir bulan Dzul Hijjah,
dan pendapat terakhir
sampai akhir waktu hari
raya Idul Adha yaitu
tanggal 10 Dzul Hijjah
saja. (Lihat asy-Syarh al-
Mumthi 7/295-296).
Adapun menurut
pendapat yang terkuat
adalah sampai akhir hari
tasyriq yaitu akhir
tanggal 13 Dzul Hijjah,
hal ini dikuatkan oleh
beberapa perkara,
diantaranya Rasulullah
SAW pernah bersabda:
Waktu Penyembelihan
Qurban
Disyaratkan bahwa
hewan qurban tidak
disembelih kecuali
setelah terbit matahari
pada hari Idul Adha
hingga saat-saat
pelaksanaan shalat Id.
Setelah itu dibolehkan
menyembelihnya kapan
pun di hari yang tiga
(hari tasyriq) baik malam
maupun siang. Setelah
tiga hari itu, maka tidak
dibenarkan
penyembelihan hewan
qurban. Sebagaimana
riwayat Al-Barra ra. dari
Nabi SAW bahwa beliau
bersabda :
َّنِإ َلَّوَأ
مَا نَبْدَأُ
فِى يَوْمِنَا
هَذَا أَنْ
نُصَلِّىَ ، َّ
ثُم نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ ، ْفَمَن
فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا ،
وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ
الصَّلاَةِ
فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ،
لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ
فِى ٍءْىَش
Sesungguhnya hal
pertama yang kita
lakukan pada hari ini
(hari raya idul adha)
adalah shalat, kemudian
kembali dan memotong
qurban. Barangsiapa
yang melakukan itu,
berarti ia mendapatkan
sunnah kami. Dan
barangsiapa yang
menyembelih sebelum
itu, maka daging
sembelihannya untuk
keluarganya dan tidak
dinilai sebagai ibadah
qirban sama sekali. (HR.
Bukhari)
Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar (Idul
Adha), Rasulullah SAW
berkhutbah di hadapan
kami. Beliau bersabda,
ْنَم صَلَّى
صَلاَتَنَا
وَوَجَّهَ
قِبْلَتَنَا
وَنَسَكَ
نُسُكَنَا فَلاَ
يَذْبَحْ حَتَّى
يُصَلِّىَ
Barangsiapa shalat
sesuai dengan shalat
kami dan menghadap ke
kiblat kami serta
beribadah dengan cara
ibadah kami, maka ia
tidak menyembelih
qurban sebelum shalat
(Idul Adha). (HR. Muslim)
Juga riwayat Bukhari dan
Muslim bahwa Rasulullah
SAW bersabda,
ْنَم َحَبَذ َلْبَق
ِةَالَّصلا
فَإِنَّمَا
ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، ْ
وَمَن
ذَبَحَ َدْعَب ِةَالَّصلا
ْدَقَف َّمَت ُهُكُسُن ،
َباَصَأَو َةَّنُس
َنيِمِلْسُمْلا
Barangsiapa
menyembelih qurban
sebelum shalat,
sesungguhnya ia
menyembelih untuk
dirinya sendiri. Dan
barangsiapa yang
menyembelih setelah
shalat dan dua khubtah,
sungguh ibadah Idul
Adha-nya sempurna dan
melaksanakan sunnah
kaum muslimin.
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapamenyembelih qurbannya
sebelum shalat Idul Adha,maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai
gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia
menyembelih dengan menyebut bismillah. (HR Bukhari 5562 dan Muslim1976).
Sedangkan akhir waktu berqurban, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama.Paling tidak ada empatpendapat yang masyhur.
Pendapat pertama,adalah pendapat diatas.Pendapat keduamengatakan akhir
waktu berqurban sampai duahari setelah hari rayaIdul Adha, pendapatketiga
mengatakan akhir waktu berqurban sampai akhir bulan Dzul Hijjah,
dan pendapat terakhir
sampai akhir waktu hari
raya Idul Adha yaitu
tanggal 10 Dzul Hijjah
saja. (Lihat asy-Syarh al-
Mumthi 7/295-296).
Adapun menurut
pendapat yang terkuat
adalah sampai akhir hari
tasyriq yaitu akhir
tanggal 13 Dzul Hijjah,
hal ini dikuatkan oleh
beberapa perkara,
diantaranya Rasulullah
SAW pernah bersabda:
Waktu Penyembelihan
Qurban
Disyaratkan bahwa
hewan qurban tidak
disembelih kecuali
setelah terbit matahari
pada hari Idul Adha
hingga saat-saat
pelaksanaan shalat Id.
Setelah itu dibolehkan
menyembelihnya kapan
pun di hari yang tiga
(hari tasyriq) baik malam
maupun siang. Setelah
tiga hari itu, maka tidak
dibenarkan
penyembelihan hewan
qurban. Sebagaimana
riwayat Al-Barra ra. dari
Nabi SAW bahwa beliau
bersabda :
َّنِإ َلَّوَأ
مَا نَبْدَأُ
فِى يَوْمِنَا
هَذَا أَنْ
نُصَلِّىَ ، َّ
ثُم نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ ، ْفَمَن
فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا ،
وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ
الصَّلاَةِ
فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ،
لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ
فِى ٍءْىَش
Sesungguhnya hal
pertama yang kita
lakukan pada hari ini
(hari raya idul adha)
adalah shalat, kemudian
kembali dan memotong
qurban. Barangsiapa
yang melakukan itu,
berarti ia mendapatkan
sunnah kami. Dan
barangsiapa yang
menyembelih sebelum
itu, maka daging
sembelihannya untuk
keluarganya dan tidak
dinilai sebagai ibadah
qirban sama sekali. (HR.
Bukhari)
Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar (Idul
Adha), Rasulullah SAW
berkhutbah di hadapan
kami. Beliau bersabda,
ْنَم صَلَّى
صَلاَتَنَا
وَوَجَّهَ
قِبْلَتَنَا
وَنَسَكَ
نُسُكَنَا فَلاَ
يَذْبَحْ حَتَّى
يُصَلِّىَ
Barangsiapa shalat
sesuai dengan shalat
kami dan menghadap ke
kiblat kami serta
beribadah dengan cara
ibadah kami, maka ia
tidak menyembelih
qurban sebelum shalat
(Idul Adha). (HR. Muslim)
Juga riwayat Bukhari dan
Muslim bahwa Rasulullah
SAW bersabda,
ْنَم َحَبَذ َلْبَق
ِةَالَّصلا
فَإِنَّمَا
ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، ْ
وَمَن
ذَبَحَ َدْعَب ِةَالَّصلا
ْدَقَف َّمَت ُهُكُسُن ،
َباَصَأَو َةَّنُس
َنيِمِلْسُمْلا
Barangsiapa
menyembelih qurban
sebelum shalat,
sesungguhnya ia
menyembelih untuk
dirinya sendiri. Dan
barangsiapa yang
menyembelih setelah
shalat dan dua khubtah,
sungguh ibadah Idul
Adha-nya sempurna dan
melaksanakan sunnah
kaum muslimin.
No comments:
Post a Comment