Donasi Iklan

Monday, April 3, 2023

KHILAFATULMUSLIMIN MASIH EKSIS


Oleh : Wuri Handoyo

Awal bulan juni 2022 yang lalu, media Nasional ramai memberitakan tentang penangkapan sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin oleh Polda Metro Jaya.  Ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja selaku khalifah (pimpinan tertinggi) Khilafatul Muslimin menjadi tokoh utama yang diburu oleh Polisi. Sejumlah nama seperti Ahmad Sobirin, Abdul Aziz, dan Indra Fauzi juga ikut serta dalam penangkapan tersebut. Bahkan pengurus Khilafatul Muslimin di daerah seperti medan, jawa timur, jawa tengah, jawa barat, sulawesi, dan bangka belitung juga tidak luput dari penangkapan. 


Penangkapan ini adalah rentetan dari acara “Konvoi Motor” yang dilaksanakan oleh berbagai perwakilan Khilafatul Muslimin di Jawa, dalam rangka melakukan syiar/dakwah khilafah. Mengutip apa yang disampaikan oleh pengurus Khilafatul Muslimin Jakarta _*Muhammad Abudan SH*,_ selaku ketua panitia pelaksana acara konvoi motor di Jakarta, beliau mengatakan bahwa “Kegiatan ini (motor syiar) adalah salah satu program Khilafatul Muslimin yang sudah rutin dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini dan kemarin-kemarin lancar saja dalam artian tidak ada masalah". Kalau hari ini kemudian dipermasalahkan maka Muhammad abudan sendiri tidak tahu dan bertanya-tanya kenapa dipermsalahkan ?


Selanjutnya diketahui melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bahwa Khilafatul Muslimin diduga adalah organisasi terorisme, anti Pancasila dan akan melakukan makar dengan membuat negara dalam negara.  Belakangan kemudian, BNPT melakukan konferensi pers menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin bukan organisasi *terorisme* tetapi hanya dikategorikan intoleran. Sementara Polda Metro jaya dalam konferensi pers tanggal 16 Juni 2022, menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin masuk pada kategori *_Invisible Crime_* atau _*Hidden Crime.*_ Istilah invisble crime kalaiu dipahami secara awam dan sederhana adalah sebuah kejahatan yang tidak terlihat atau tersembunyi. maka itu artinya, ada kemungkinan pihak kepolisian sendiri tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk memperkarakan Khilafatul Muslimin. Atau kalaupun ada tuduhan terhadap Khilafatul Muslimin, itu hanya didasarkan pada asumsi/prasangka polisi karena ada frase kata *khilafah*, sehingga kemudian disimpulkan bahwa Khilafatul Muslimin telah melakukan sebuah kejahatan.


Perkembangan selanjutnya Khilafatul Muslimin dituduhkan dengan kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyelenggarakan pendidikan ilegal. Sebab ditemukan fakta ada uang tunai sejumlah kurang lebih 2,4 M di brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin serta ada sekitar 30 pondok pesantren yang dikelola oleh Khilafatul Muslimin. Padahal menurut *informasi valid* yang  kami dapat dari orang dalam Khilafatul Muslimin, uang itu adalah uang infak,zakat dan sedekah dari warga Khilafatul Muslimin yang digunakan untuk membiayai operassional Jamaah dan juga  pondok pesantren. Dan insyaallah catatan pembukuan terhadap keberadaan uang tersebut sangat rinci dan jelas. Sementara itu pondok pesantren yasng diduga ilegal dan dikelola oleh Khilafatul Muslimin adalah pondok tradisional untuk menghafal Al-Qur'an.


Setalah 8 bulan menjalani proses hukum maka pada tanggal 24 Januari 2023, PN Bekasi mengeluarkan Putusan Vonis 10th penjara dan denda 50Jt terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja. Serta uang infak sebesar 2,4M disita Negara. Sumber terpecaya di Khilafatul Muslimin, ketika diminta tanggapan terhadap Vonis ini, mereka menyatakan banding dan akan segera mengurus ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Adapun kepada Ustadz Abdul Qadir Baraja, ketika dikonfirmasi rencana banding, beliau menyampaikan bahwa proses banding, kasasi atau bahkan PK nantinya adalah dalam rangka *memperluas jangkauan dakwah Khilafatul Muslimin*, bukan dalam rangka mencari keadilan atau juga agar hukumannya dikurangi. Karena beliau menyakini bahwa nasib manusia di dunia sudah ada ketetapannya dari Allah. Termasuk penangkapan dan penahanan dirinya saat ini hanya terjadi karena memang dikehendaki Allah. Ustadz Abdul Qadir Baraja menginginkan agar dakwah Khilafatul Muslimin bisa tersampaikan dengan jelas kepada ummat baik tingkat Nasional ataupun Internasional .


Sementara itu Aktifitas jamaah Khilafatul Muslimin setelah penangkapan sampai saat ini, secara umum terlihat normal dan biasa saja. Penggunaan identitas warna Hijau putih yang menjadi ciri khas Khilafatul Muslimin tetap terlihat dalam aktivitas keseharian mereka. _“Saya berjamaah dalam wadah Khilafatul Muslimin adalah dalam rangka beribadah melaksanakan perintah Allah SWT. Sama seperti sholat,  karena ada perintah sholat maka saya sebagai muslim ya harus sholat. Atau saat ini kita dibulan Ramadhan, karena ada perintah untuk berpuasa di bulan Ramadhan maka saya membuktikan komitment keimanan saya kepada Allah SWT dengan berpuasa. begitupun dengan berjamaah dalam wadah Khilafah kenapa saya tetap berjamaah ya karena ada perintah bersatu/ berjamaah dan larangan berpecah belah dari Allah SWT.”_ Begitu penjelasan dari Abu hanif ketika ditanya kenapa masih aktif di Khilafatul Muslimin.


_"Negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu”,  kalimat ini termaktub dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Jadi karena saya menyakini kalau berjamaah dalam sistem khilafah adalah bentuk ibadah mekaksanakan perintah Allah SWT untuk bersatu, tentunya secara hukum saya dilindungi oleh Undang-Undang.. ya kan._ tutup Abu hanif salah seorang warga jamaah Khilafatul Muslimin yang dikenal cukup aktif dalam kegiatan-kegiatan jamaah.


(who-lampung ramadhan 1444H)

No comments:

KHILAFATULMUSLIMIN MASIH EKSIS

Oleh : Wuri Handoyo Awal bulan juni 2022 yang lalu, media Nasional ramai memberitakan tentang penangkapan sejumlah petinggi Khilafatul Musli...